Kembalikan Lima Unit Motor Curian: Polres Priok Bantu Pemiliknya

by -7 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengembalikan lima unit motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan bahwa motor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Pelaku berinisial G (44) ditangkap di Muara Baru pada Senin malam oleh petugas, yang kemudian menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

G alias T adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2022. Ia kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban, yang sebelumnya memarkir motor sejak pukul 13.00 WIB, melaporkan kejadian tersebut setelah tidak menemukan motor di lokasi semula. Dugaan adalah bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan kemudian membawanya kabur.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir. Selain itu, salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali kendaraannya, Sopinah, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan sepeda motornya. Tindakan ini memberikan kelegaan bagi pemilik motor yang kembali dapat menggunakan kendaraannya untuk kegiatan sehari-hari.

Source link