Kembalikan Lima Unit Motor Curian: Polres Priok Bantu Pemiliknya

by -160 Views

Kembalikan Lima Unit Motor Curian, Polres Priok Bantu Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan kembali lima unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Penyerahan barang bukti ini menandai tuntasnya rangkaian penyidikan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku yang diduga kerap membidik kendaraan roda dua di wilayah pelabuhan.

Motor yang Hilang Akhirnya Kembali

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan kelima motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan penyidik. Setelah melalui pendalaman kasus, kendaraan-kendaraan itu akhirnya diserahkan kepada pemilik yang berhak.

Di antara korban, ada Sopinah yang mengaku lega setelah motornya ditemukan dan dikembalikan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena dinilai bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

Pelaku Ditangkap, Polisi Kembangkan Temuan

Pelaku berinisial G, 44 tahun, ditangkap petugas di Muara Baru pada Senin malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor, kunci palsu, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Temuan tersebut kemudian dikembangkan penyidik hingga ditemukan empat unit motor lain yang juga diduga hasil kejahatan.

Dalam keterangannya, polisi menyebut G alias T merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2022. Ia diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.

Modus Lama, Korban Rugi Waktu Singkat

Kasus ini berawal saat korban memarkir motornya sejak pukul 13.00 WIB. Ketika kembali ke lokasi, kendaraan tersebut sudah raib. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka pengaman motor sebelum membawa kabur kendaraan itu.

Atas perbuatannya, G akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memakai kunci ganda untuk menekan risiko pencurian di area pelabuhan yang padat aktivitas.