Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Kembali Ditangkap

by -7 Views

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah, ketika seorang nenek bernama Supraptini (62) dari Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang. Nenek tersebut terlibat dalam penjualan emas palsu, yang tidak lain merupakan kasus residivisnya yang kedua kalinya. Meskipun memiliki catatan kejahatan sebelumnya, hal ini tidak menghentikannya untuk terlibat dalam aksi penipuan kembali.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Toko Emas Rejo di Pasar Gondang. Pelaku berhasil meyakinkan pemilik toko untuk membeli perhiasan palsu senilai Rp 29,6 juta, namun ketika perhiasan tersebut diuji, terungkap bahwa hanya bagian luarnya yang terbuat dari emas asli. Berkat laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Madiun.

Pelaku ini ternyata memiliki catatan kejahatan serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya pelaku usaha perhiasan emas, lebih teliti dalam menerima transaksi, terutama jika tidak disertai dengan dokumen resmi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Source link