Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 yang merupakan hasil curian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa, sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Susatyo, aksi pencurian terjadi dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berhasil melarikan sepeda motor tersebut karena korban meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. Pelaku AF, yang merupakan seorang pelajar SMK kelas 11, mengakui bahwa dia mencuri bersama temannya yang masih buron dan berinisial M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 berwarna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan proses pengejaran sedang dilakukan.
Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, serta mencabut kunci kontak sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian sepeda motor. Diharapkan dengan kehati-hatian lebih, dapat mengurangi kasus curanmor di sekitar wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang telah disarankan oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor.