Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada hari Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan selama tawuran. Para tersangka tersebut adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), yang selanjutnya akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, melaporkan bahwa saat tim tiba di lokasi kejadian, para pelaku mencoba untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, dan telepon genggam. William menegaskan bahwa situasi saat ini telah terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.
Penggerebekan Polisi Terhadap 8 Pemuda Tawuran di Jakpus
