Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait dengan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurut Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto A.S., langkah tersebut penting untuk menangani nasib jutaan pekerja rokok dan sejalan dengan kebijakan padat karya atau industri padat karya.
Beberapa pasal dalam PP 28/2024 dinilai perlu disempurnakan atau bahkan mungkin dibatalkan karena dapat menghambat proses kebijakan pemerintah terkait dengan penyelamatan industri padat karya. Larangan penjualan rokok dalam radius tertentu, kemasan polos tanpa merek, promosi berjarak 500 meter, dan aturan penempatan etalase merupakan beberapa hal yang dianggap dapat menghambat penjualan rokok.
Sudarto juga mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan dari unjuk rasa sebelumnya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Pihaknya tetap memperjuangkan nasib buruh rokok melalui dialog dan berharap agar DPR RI, terutama Komisi IX, dapat mendukung aspirasi tersebut. Selain itu, ia juga menyuarakan perlunya moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama 3 tahun ke depan untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan isu PHK.
Di sisi lain, Bupati Kudus juga berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, industri, dan pihak terkait dalam menemukan keputusan yang dapat menguntungkan semua pihak. Dukungan terkait moratorium kenaikan cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok juga dinyatakan. Semua pihak berharap aturan yang diterapkan dapat memberi manfaat bagi para pekerja industri rokok, mengingat banyaknya industri rokok di Kota Kudus yang menyerap ribuan pekerja.