Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. LS memeras Jaksa dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban pada tanggal 27 Mei 2025. Ade Ary juga menyebutkan bahwa LS melakukan pemerasan dengan mengikut persidangan, membuat tuduhan, dan intimidasi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, dari tangan LS disita sejumlah barang bukti termasuk satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Selain LS, Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang juga mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka agar keadilan dapat ditegakkan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberikan keterangan mengenai kasus ini, dimana pria yang ditangkap karena memeras seorang jaksa mengaku sebagai wartawan atau LSM. Seluruh proses hukum akan terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.