Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa di Balai Kota

by -6 Views

Polda Metro Jaya telah mengambil langkah untuk menangguhkan penahanan satu mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta selama unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa mahasiswa tersebut berinisial MAA dan telah diizinkan pulang. Sebagai bagian dari proses pemulangan, total 15 orang telah dipulangkan setelah terlibat dalam insiden tersebut. Hanya satu mahasiswa, inisial MAA, yang masih akan diperiksa lebih lanjut sebelum dipulangkan.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 16 tersangka terkait kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, yang melibatkan sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam. Ke-16 orang ini adalah mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penentuan tersangka didasarkan pada barang bukti dari visum et repertum korban serta sebuah disk lepas. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA.

Selain itu, sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Usman Hamid dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia juga memberikan informasi tambahan tentang kasus ini. Proses pemulangan masih berlangsung untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat telah mengikuti prosedur yang sesuai. Polda Metro Jaya terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik dan adil.

Source link