Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

by -7 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi strategis di Jakarta, antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C yang masih berlaku diharapkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diminta untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ini adalah peluang bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM untuk memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Source link