Warga Tangsel Laporkan Grib Jaya ke Polda Metro atas Sengketa Lahan 3.209 M2

by -18 Views

Aksi Organisasi Massa (Ormas) Grib Jaya yang menduduki lahan tanpa izin semakin menjadi perhatian publik. Mereka diduga menguasai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 Hektar serta lahan milik keluarga H Abdul Karim seluas 3.209 meter persegi di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Syahrudin, ahli waris dari keluarga Karim, merasa terganggu dengan aktivitas Ormas tersebut, khususnya karena Grib Jaya menyewakan lahan tersebut untuk lapak penjualan hewan kurban.

Kuasa hukum Syahrudin, Nur Cahyo, menyatakan bahwa klien memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580. Klien juga telah menang beberapa kali dalam gugatan atas kepemilikan lahan tersebut. Upaya Grib Jaya untuk menguasai lahan ini dianggap meresahkan, terutama karena kegiatan premanisme yang dilakukan oleh anggota Ormas tersebut.

Polda Metro Jaya telah dilaporkan oleh pihak Syahrudin terkait aksi Grib Jaya pada tanggal 27 Februari 2025. Mereka dituduh melakukan tindakan memasuki pekarangan orang tanpa izin, sesuai dengan aturan Pasal 167 KUHP. Klien berharap agar anggota Ormas mengosongkan tanah yang menjadi kepemilikannya. Tindakan tersebut menuai kecaman dari pihak Syahrudin dan kuasanya, Nur Cahyo, yang menganggapnya sebagai langkah yang merugikan.

Source link