Jakarta Pusat kembali jadi sorotan setelah polisi membongkar praktik pungutan liar yang diduga dibungkus sebagai jasa parkir di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir. Empat pria ditangkap karena diduga memaksa pengendara membayar tarif parkir yang jauh melampaui kewajaran. Yang membuat kasus ini terasa makin meresahkan, para pelaku disebut tidak sekadar menarik uang, tetapi juga memakai cara intimidatif terhadap warga yang melintas.
Awalnya Rp5 Ribu, Naik Paksa Jadi Rp20 Ribu
Keempat pria itu berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Mereka ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah seorang warga melapor karena merasa diperas saat hendak memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, tarif yang mula-mula disebut Rp5.000 berubah menjadi pungutan Rp20.000 yang dipaksakan kepada pengendara mobil.
Skema seperti ini, menurut polisi, bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di area parkir yang seharusnya tertib dan bisa diakses publik tanpa tekanan.
Satu Pelaku Disebut Punya Kartu Anggota Ormas
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial T diketahui memiliki kartu anggota organisasi masyarakat. Dalam kelompok itu, T disebut berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan hasil pungutan, sedangkan F, I, dan H bertugas menarik uang dari pengendara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp660.000 serta kartu anggota ormas milik T.
Polisi Buru Pola Serupa di Titik Lain
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi premanisme yang menumpang di aktivitas warga, termasuk yang berlindung di balik nama ormas. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di titik parkir liar lain di wilayah Jakarta Pusat, karena pola pungutan semacam ini dinilai bisa muncul lagi jika tidak diputus dari akarnya.





