Tangkap Preman Anggota Ormas Berkedok Tukang Parkir di Jakpus, Warga Dipaksa Bayar Rp20 Ribu

by -10 Views

Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku premanisme di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Para pelaku tersebut menggunakan modus sebagai tukang parkir yang meresahkan warga sekitar dengan memaksa mereka membayar Rp20.000 untuk parkir. Keempat pelaku inisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) berhasil ditangkap setelah seorang warga melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar parkir melebihi ketentuan yang ada. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial T.

Pelaku premanisme ini memaksa pengendara di sekitar lokasi untuk membayar parkir sebesar Rp20.000, meski awalnya ditawarkan dengan harga Rp5.000. Pelaku inisial T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan sedangkan F, I, dan H bertindak sebagai eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi. Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp660.000 serta kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari. Penegakan hukum akan dilakukan termasuk terhadap preman yang menggunakan ormas sebagai kedok. Para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang diatur dengan modus operandi serupa.

Source link