Tindakan tawuran bersenjata tajam di wilayah Kereta Rel Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, mengakibatkan penangkapan tiga pelaku remaja oleh pihak kepolisian. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16), sedangkan korban tawuran adalah seorang pelajar berinisial SMS dan seorang karyawan swasta berinisial RG. Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat, diamankan bersama dengan barang bukti seperti parang berbahan plat, ponsel, dan sepeda motor. Tindakan tersebut diselidiki oleh Polsek Ciputat Timur dalam upaya menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam. Penegakan hukum terhadap para pelaku tawuran ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Pasal 358 KUHP tentang tawuran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas para pelaku di media sosial, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Langkah tegas terus diambil oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindakan kriminalitas yang dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.
Tangkap Pelaku Tawuran Senjata Tajam di Rel Kereta Ciputat
