Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang secara paksa meminta warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa aksi premanisme ini kembali meresahkan warga Jakarta. Keempat pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mendapat laporan dari seorang warga bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas, salah satunya adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
Pelaku ini terdiri dari T (45) yang bertindak sebagai koordinator lapangan, serta F (52), I (41), dan H (51) yang merupakan eksekutor yang langsung mengambil uang dari pengendara mobil yang parkir di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkaitan dengan organisasi tertentu.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Meski bersikap tegas, Kombes Pol Susatyo juga menunjukkan sikap humanis dalam penanganan kasus ini. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa. Semua ini dilakukan dalam upaya tegas namun seimbang dalam menegakkan hukum, serta memberikan edukasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terus berlanjut di masyarakat.