Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap modus pelaku penyiraman air keras kepada Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Kasus ini terjadi karena pelaku merasa cemburu dengan korban, yang ternyata memiliki hubungan dengan istri pelaku. Kejadian terjadi saat korban pulang dari rumah sakit dan dipepet oleh pelaku sekitar 500 meter dari RSJ. Pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah kepada korban. Kini, kondisi korban telah membaik dan kembali pulang ke rumah setelah dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang. Kepolisian telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, dengan pelaku utama berinisial HA dan dua pelaku lainnya berinisial AD dan BD. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua sepeda motor yang digunakan pelaku, alat komunikasi, dan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Penyelidikan masih terus dilakukan, dan para pelaku akan dikenai hukuman sesuai peran masing-masing, dengan pelaku utama HA dijerat Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pelaku lainnya dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan.
Penyiraman Air Keras di RSJ Singkawang: Motif Terungkap
