Polisi Bongkar Kejahatan Rekening Bank di Kamboja

by -10 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembukaan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan penipuan online di Kamboja yang menyasar Warga Negara Indonesia. Kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan inisial DA, A, dan MP, di mana tersangka MP masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejadian ini terungkap sejak bulan Agustus 2024 ketika tersangka DA bersama tersangka IA membuat rekening bank secara online dan menggunakan data identitas milik orang lain. Mereka mempersiapkan telepon seluler yang sudah berisi kartu nomor telepon dan email aktif, serta mendaftarkan identitas berupa nomor NIK untuk membuat rekening bank online dan m-banking. Setiap akun rekening yang berhasil dibuat, tersangka DA menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka MP. Telepon seluler tersebut didaftarkan dengan enam m-banking dari berbagai bank, kemudian HP beserta nama pengguna dan kata sandi dikirim ke Kamboja atas perintah tersangka MP. Rekening bank tersebut digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan penipuan online. Pasca penyelidikan, tim Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE, Transfer Dana, dan Pencegahan Pencucian Uang, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Source link