Peraturan Polda Metro Jaya: Ormas Wajib Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017

by -14 Views

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya Ormas untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa UU Ormas sudah mengatur dengan jelas asas, pendirian, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD, dan UU lainnya. Hal ini disampaikan setelah adanya individu dalam Ormas yang dianggap mengganggu kenyamanan baik melalui perkataan maupun perbuatan kontroversial. Karyoto menyoroti pentingnya menjunjung tinggi norma etika, agama, dan adat dalam kehidupan masyarakat.

Karyoto juga menekankan bahwa Ormas seharusnya merupakan kekuatan yang bersifat swadaya dan sukarela dalam membantu partisipasi masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Dia juga mengungkapkan harapannya agar Apel Siaga Anti Premanisme dapat mengurangi aksi individu yang mencari keonaran dengan atribut Ormas. Polda Metro Jaya siap bertindak secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ormas yang mengganggu ketertiban dan melanggar undang-undang. Semua aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap untuk memberantas aksi premanisme demi menjaga situasi aman dan kondusif.

Source link