Kedua pelaku jambret ARR (29 tahun) dan AD (26 tahun) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara setelah viral di media sosial. ARR ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, sementara AD ditangkap pada Kamis dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur. Mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kelapa Gading. Modus operandi mereka adalah mencuri sepeda motor dan handphone, lalu menjualnya dan membagi hasilnya. Mereka biasanya beroperasi di sekitar Mall Of Indonesia hingga Jakarta Timur untuk mencuri sepeda motor, sementara untuk jambret biasanya di sekitar Bundaran Lapiazza Boulevar Raya hingga Rawamangun, Jakarta Timur. Polisi berhasil menangkap keduanya setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan menggunakan petunjuk dari kamera pengintai. Barang bukti berupa handphone hasil jambret juga berhasil disita, dan keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan Jambret oleh Polisi di Jakarta Utara: Berita Terbaru
