Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024. Dalam rapat paripurna pada 22 April 2025, Asep menyatakan bahwa meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun tersebut, masih terdapat ruang perbaikan yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai laporan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menekankan bahwa program dan kegiatan secara umum berjalan sesuai rencana, namun efektivitas dan efisiensi pelayanan publik masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ tidak hanya merupakan laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Evaluasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah berdasarkan rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan DPRD termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa segenap rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan untuk memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi ini diharapkan bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi sebagai arah kebijakan guna membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan pro-rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.