Polisi telah menangkap mantan artis terkenal, Sekar Arum Widara, setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Beberapa saksi, termasuk suami siri Sekar Arum, telah diperiksa oleh polisi terkait kejadian tersebut. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Sekar dan suaminya datang ke mal di Kemang pada tanggal 2 April 2025 dan menggunakan uang palsu sebesar Rp600 ribu untuk membeli makanan dan minuman. Aksi Sekar berhasil digagalkan ketika seorang kasir curiga atas perilakunya. Sekar Arum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebelumnya, Sekar telah diamankan karena membawa uang palsu senilai puluhan juta di mal di Jakarta Selatan dan sebagian uang palsu tersebut telah digunakan. Uang palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta berhasil diamankan dari Sekar, dan polisi juga menemukan uang palsu di hotel tempat Sekar menginap.
Polisi Periksa Suami Eks Artis Sekar Arum: Hasil Penggunaan Uang Palsu
