Pasangan suami-istri berinisial AMS (41) dan SSJH (35) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pelaku sebelumnya juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya yang bekerja di rumah mereka sebelumnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara internal. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh ahli yang berwenang untuk memastikan kondisi mental dari kedua pelaku. Kasus ini juga menimbulkan perhatian publik terkait isu kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang disebarkan melalui media sosial. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Selain itu, Polisi juga akan mendalami kasus ini dengan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Meskipun demikian, pihak berwajib belum dapat memberikan penilaian secara pasti terkait kondisi kejiwaan dari kedua pelaku, sehingga pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Polisi Investigate Mental Health of Doctor and Wife Accused of Abusing ART Worker in East Jakarta
