Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata Dilaporkan ke Polisi

by -7 Views

Sebuah laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 telah dilaporkan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, kepada Kepolisian terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG). Danna Harly, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihak yayasan tidak membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dimana Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025, memasak lebih dari 65.000 porsi dalam dua tahap.

Perselisihan terjadi saat Ira mengetahui ada perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, atau SD, dimana harga per porsi dalam kontrak semula sebesar Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan. Pengetahuan pihak yayasan tentang perbedaan ini sejak Desember 2024, membuat hak mitra dapur dipotong sebesar Rp2.500 per porsi. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar pihak yayasan sebesar Rp386.500.000, Ira dihadapkan pada tuntutan bahwa ia kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249.

Semua operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, hingga peralatan dapur dan juru masak, dibiayai oleh Ira sendiri. Dalam pencairan tahap dua, pihak yayasan tidak membayarkan sama sekali, menunjukkan ketidaktransparanan dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akhirnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraannya dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian, dengan langkah hukum termasuk gugatan dan laporan polisi. MBN disangkakan melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Source link