Pembunuh-Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan: Sidang Perdana Hari Ini

by -7 Views

Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman pada September 2024, kini memasuki babak baru. Tersangka utama, Indra Septiarman alias In Dragon, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman. Indra didakwa atas serangkaian tindakan keji, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, dan penguburan jasad Nia secara sadis. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, In Dragon juga tersandung dalam perkara pencurian bersama paman dan sepupunya, yang sedang ditangani secara terpisah. Kejahatan yang dilakukan In Dragon terhadap Nia terjadi saat gadis tersebut membuka dagangannya, yang kemudian menyebabkan dirinya buron selama 11 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Padang Pariaman.

Source link