KPK Ungkap DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar

by -7 Views

Pada Minggu, 16 Maret 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebesar Rp45 miliar. Permintaan jatah pokir ini dilakukan oleh anggota DPRD baik dalam bentuk fisik maupun proyek. Kelakuan tersebut diakui sebagai usulan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Menurut Setyo, modus pelaku anggota DPRD ini dilakukan untuk meminta jatah pokir guna menyahkan RAPBD OKU TA 2025. Pembahasan mengenai hal ini terjadi ketika anggota DPRD berkunjung ke Pemda pada Januari 2025 untuk membicarakan rencana anggaran daerah.

Dalam rincian pembagiannya, jatah pokir yang diminta anggota DPRD akan diberikan kepada ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya masing-masing sebesar Rp1 miliar. Meskipun anggaran daerah yang telah direncanakan turun menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran, fee untuk DPRD tetap sebesar 20 persen dengan total fee senilai Rp7 miliar.

Setyo juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli proyek di Pemda OKU, Sumsel, sudah menjadi hal yang biasa. Bahkan, pemberian fee kepada pejabat Pemda dan DPRD OKU juga terjadi. Sebagai hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, enam tersangka berhasil diamankan atas kasus ini.Keenam tersangka ini terdiri dari empat penerima suap dari pihak Kepala Dinas PUPR, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta anggota Komisi III DPRD OKU, serta dua tersangka yang menjadi pemberi suap dari pihak swasta.

Selain itu, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar setelah disetujuinya APBD TA 2025. Semua penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.

Source link