Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyoroti keterlibatan TNI dalam penanganan masalah narkotika sebagai tambahan dari operasi militer selain perang (OMSP) dalam RUU TNI. Meskipun demikian, Utut menegaskan bahwa hal ini tidak akan berkonflik dengan tugas Polri terkait penanganan narkoba. Menurutnya, hal ini penting terutama di perbatasan negara untuk menjaga keamanan. Meskipun belum ada rincian mekanisme terkait poin tambahan tersebut, Utut berharap pembahasan lebih lanjut antara DPR RI dan pemerintah akan mengungkap hal ini. Pembahasan RUU TNI terkait penambahan jenis operasi militer non-perang juga mencakup dua aspek, yaitu siber dan narkoba. Meskipun TNI akan terlibat dalam masalah narkoba, namun prajurit tidak akan terlibat dalam penegakan hukum. Penambahan jenis operasi bukan perang ini diharapkan dapat menguatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tanpa melibatkan TNI dalam proses penegakan hukum.
TNI akan Tangani Narkoba dalam RUU: Dampaknya pada Polri
