Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyatakan dukungannya sepenuhnya terhadap seluruh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Hal ini dilakukan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menyampaikan pada Jumat (14/3) di Jakarta bahwa Kemkomdigi siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ismail menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai fundamental dalam semua kebijakan dan program di kementerian tersebut.
Proyek PDNS sendiri diarahkan untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Kemkomdigi memiliki komitmen untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses hukum terkait proyek tersebut. Dengan demikian, Kemkomdigi telah menunjukkan kesadaran hukum dan kesiapan untuk memberikan kontribusi dalam penegakan hukum yang berjalan dengan transparan dan akuntabel.