Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diambil dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu. Pengadilan juga tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut sekarang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sebelumnya, sidang gugatan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku juga telah dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan juga akan digugurkan oleh hakim. Penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku oleh KPK, termasuk Hasto Kristiyanto, telah dilakukan sebelumnya. KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU terkait calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.