Mengapa Edaran Pengurus RW Soal THR Harus Diwaspadai

by -1 Views

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut telah dilakukan setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat.

Surat edaran dari RW viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa hari yang lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Namun, setelah pemeriksaan polisi, RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat tersebut.

Pengurus RW yang diperiksa juga mengakui bahwa edaran serupa sudah pernah dikeluarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terkait masalah tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa dan menegaskan bahwa ini adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Imbauan telah dikeluarkan kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya surat edaran serupa untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, tindakan pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap pengurus RW terkait surat edaran yang meminta THR telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk bersikap tegas terhadap tindakan yang melanggar aturan dan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Source link