Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum tersebut menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses pokok perkara pidana di pengadilan Jakarta Pusat terkait dakwaan berkaitan dengan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hal ini mengikuti gugurnya praperadilan Hasto terkait perintangan penyidikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyelesaikan sidang tersebut dan melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Jakarta. Keputusan ini menunjukkan percepatan dalam penyelesaian kasus tersebut, dengan pengawalan proses persidangan yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum di pusat. Kasus Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan Harun Masiku kini akan ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu sebagai upaya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah-langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus Harun Masiku.
Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta: Panduan Lengkap
