KSAD Tentang Seskab di Bawah Sesmilpres: Letkol Teddy Tidak Harus Mundur

by -3 Views

Kontroversi seputar posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menuai berbagai tanggapan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI dengan merujuk pada Peraturan Presiden terkait posisinya di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). KSAD menegaskan bahwa Sesmilpres selama ini dipegang oleh pejabat berbintang dua sesuai dengan aturan yang berlaku. Maruli juga menekankan bahwa Sekretaris militer termasuk dalam 10 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif sesuai dengan Undang-Undang TNI. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa posisi Seskab Teddy setara dengan eselon II dan berada di bawah Sesmilpres. Agus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 yang mengatur kedudukan Teddy dalam struktur organisasi. Selain itu, Agus menegaskan bahwa jabatan Seskab termasuk dalam eselon II yang bisa dijabat maksimal oleh pejabat berbintang satu. Tanggapan KSAD dan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak mengharuskannya untuk mundur dari TNI sebagaimana perdebatan yang terjadi.

Source link