Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp500 miliar. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi tersebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini menjadi Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024.
Pada tahun 2020 sampai 2024, dilakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020 terdapat dugaan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar oleh pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama perusahaan swasta. Pada tahun 2021, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih. Terdapat pengondisian lagi di tahun 2022 antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.
Pada tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak yang cukup besar. Hal ini berdampak pada serangan ransomware pada bulan Juni 2024, menyebabkan beberapa layanan tidak berfungsi dan data diri penduduk Indonesia terexpos. Dugaan tindak pidana korupsi ini telah memicu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang diinstruksikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Dengan anggaran yang telah dihabiskan lebih dari Rp959 miliar, pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.