Eks Ketua KPK Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya: Tinjau Kasus di PN Jaksel

by -2 Views

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kedua Firli itu diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak yang disebut dalam gugatan tersebut adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli Bahuri, sebagai pemohon, bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan gugatan praperadilan tersebut dan menjelaskan bahwa ini merupakan upaya hukum Firli dalam memperjuangkan status tersangka yang dialaminya selama lebih dari satu tahun. Menurut Ian, Polda Metro Jaya telah melanggar aturan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, baik secara prosedural maupun substansial, yang perlu dihentikan.

Source link