Polisi berhasil menyita dua jelangkung dari rumah seorang dukun cabul di Kabupaten Serang, Banten, yang digunakan sebagai barang bukti kasus kejahatan. Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kejadian ini bermula ketika korban, DS, mencari dukun untuk membantu mengatasi utang piutangnya. Pada Juni 2024, korban bertemu dengan pelaku OW dan menceritakan masalahnya. OW yang mengaku sebagai dukun kemudian menjanjikan korban untuk menyelesaikan masalahnya dengan melakukan ritual hubungan suami istri di dalam padepokannya. Namun, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Pelaku berhasil ditangkap di rumah dan padepokannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa jelangkung, keris, dan benda bernama Si Raja Asem. Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan pelaku belum dijadikan tersangka.
Dukun Cabul Serang Ditangkap Polisi: Keris dan Jelangkung Disita
