Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan pandangannya terkait penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Menurut Jimly, Kejaksaan sebaiknya tetap menjalankan penuntutan seperti biasa agar Kepolisian tetap melakukan penyidikan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai pemilik perkara yang dikenal sebagai dominus litis, namun terdapat aturan khusus seperti perkara tindak pidana korupsi yang diatur oleh KPK di Indonesia. Selain itu, Jimly secara umum menjelaskan peran jaksa sebagai penuntut umum hingga melakukan eksekusi, sementara penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS. Menyadari keberadaan 56 PPNS, Jimly menyatakan bahwa koordinasi antara aparat penegak hukum perlu diperkuat agar lebih efektif. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RKUHAP agar terhindar dari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Jimly mengingatkan bahwa sistem yang sudah berjalan harus dilanjutkan dan pembentukan Undang-Undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna untuk menghindari pembatalan secara formil.
Tips Menghindari Terlihat Seperti Polisi: Solusi untuk Kesan Kewenangan
