Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di bengkel kapal Buhori di Rusun Muara Baru Blok XI, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi saat pemilik bengkel sedang mudik ke kampung halaman pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang berinisial JF, AR, dan AL ditangkap di Penjaringan pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB oleh Kepolisian Metro Penjaringan. Korban, ER, kehilangan beberapa logam besi, tiga tabung gas las, kompresor, mesin bor, dan alat lainnya akibat pencurian ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, korban dan suaminya melapor ke Polsek Metro Penjaringan, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil menemukan keberadaan pelaku di dua lokasi, yaitu Kampung Pojok Muara Baru dan Rusun Muara Baru. Setelah melakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang curian dijual di lapak besi Muara Baru.
Tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan Pentingnya kesadaran dan tindakan pencegahan untuk mengurangi tindak kriminalitas di masyarakat.