Pria Indonesia Dihadang Hukuman Penjara di Singapura

by -1 Views

Terjadi insiden tak pantas yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di pesawat menuju Singapura. Insiden tersebut terjadi pada 23 Januari 2025 ketika seorang pria berusia 23 tahun menampakkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari selama penerbangan. Polisi Singapura menjelaskan bahwa pelaku membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat vitalnya saat pramugari datang untuk menyajikan makanan. Pelaku juga sengaja menutupi tubuhnya dengan selimut dan mengaktifkan ponsel dalam mode perekaman sebelum melakukan tindakan tersebut. Pramugari yang syok dengan aksi pelaku segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan setelah mendarat di Bandara Changi, sehingga pria tersebut diamankan oleh petugas bandara. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda berdasarkan hukum Singapura.

KBRI Singapura telah berkoordinasi dengan pelaku dan keluarganya untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Kasus ini dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Maret 2025 berdasarkan Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871 yang mengatur mengenai pelanggaran seksual. Kepolisian Singapura menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan mereka akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang dapat menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi korban, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.

Source link