Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan tentang beberapa langkah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (31) dalam membunuh seorang ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, sebagai upaya untuk menyamarkan aksi kejinya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku langsung membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad kedua korban ke dalam toren agar aksinya tidak terendus. Pelaku juga berkomunikasi melalui telepon dengan anak korban sebelum aksi pembunuhan terjadi, menciptakan alasan palsu terkait pemadaman listrik di rumah untuk menutupi keberadaan korban. Ronny, anak korban, pada saat itu tidak curiga terhadap pelaku karena sudah terbiasa meminjam uang dari korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah dengan uang hasil kejahatannya sebelum akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dapat dikenai hukuman penjara selama 20 tahun.
Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora: Polisi Bongkar Cara Pelaku Menyamarkan Jejak
