Selama bulan puasa Ramadhan, penting bagi umat Muslim untuk tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka. Saat berpuasa, produksi air liur cenderung berkurang, yang dapat meningkatkan risiko bau mulut dan penumpukan plak pada gigi. Salah satu perawatan penting untuk membersihkan karang gigi adalah dengan melakukan scaling. Meskipun beberapa orang mungkin ragu untuk melakukan scaling selama puasa karena khawatir ibadah mereka menjadi tidak sah, sebenarnya prosedur ini aman dilakukan.
Scaling gigi adalah tindakan medis yang dilakukan untuk membersihkan karang gigi menggunakan alat khusus seperti ultrasonic scaler. Karang gigi terbentuk dari plak yang mengeras karena penumpukan sisa makanan dan bakteri di gigi. Jika dibiarkan, karang gigi dapat menyebabkan masalah kesehatan mulut seperti infeksi gusi, kerusakan gigi, dan bau mulut. Scaling gigi diperlukan untuk membersihkan karang gigi yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi biasa.
Dalam ajaran Islam, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk makan, minum, atau menelan sesuatu dengan sengaja. Namun, menurut Fatwa MUI, scaling gigi tidak membatalkan puasa dan dapat dilakukan selama bulan puasa. Selama proses scaling, air yang digunakan akan dihisap oleh alat medis sehingga mulut tetap dalam keadaan kering. Namun, penting bagi individu yang menjalani scaling untuk tetap berhati-hati agar tidak menelan air atau sisa karang gigi secara sengaja.
Jika merasa ragu, lebih baik untuk menjalani scaling setelah berbuka puasa. Selain scaling, kebersihan mulut juga dapat dipertahankan dengan menyikat gigi setelah sahur dan sebelum tidur, menggunakan benang gigi untuk membersihkan sisa makanan di sela-sela gigi, dan berkumur dengan air atau obat kumur non-alkohol untuk menjaga kesegaran mulut. Dengan menjaga kebersihan mulut, umat Muslim dapat meningkatkan iman dan kualitas ibadah mereka selama bulan Ramadhan.