Tangkap Dua Pengedar Narkotika Berkedok Konsultan Spiritual

by -5 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang menyamar sebagai konsultan spiritual, sementara seorang tersangka lain masih dalam pengejaran. Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa kedua tersangka RR (24) dan TH (21) terlibat dalam peredaran narkoba meskipun sebelumnya dikenal sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr yang berhasil dibongkar pada hari yang sama di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan telepon genggam. RR diduga memesan sabu melalui TH, yang mendapat barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”.

Penyamaran sebagai konsultan spiritual yang dilakukan oleh para pelaku sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Respati menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi masih terus memburu tersangka lainnya, yakni BR, dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link