Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta sedang menyelidiki grup WhatsApp bernama “Orang-Orang Senang” yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS). Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan bahwa para tersangka tidak boleh membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Mereka juga menegaskan bahwa akan ada tindak lanjut jika ada kelalaian dari petugas keamanan. Grup WhatsApp tersebut diduga berisikan tersangka korupsi, namun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam juga telah menyinggung grup “Orang-Orang Senang” dalam rapat dengan Direktur Utama PT Pertamina, menyoroti kasus korupsi besar yang melibatkan sembilan tersangka. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Direktur Utama dan pejabat-perwakilan dari beberapa perusahaan terkait. Dengan perkembangan ini, Kejaksaan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dari grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” dalam kasus korupsi besar yang sedang ditangani.
Kasus Korupsi Pertamina: Jaksa Agung Angkat Bicara
