Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menunggu-nunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tentram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang telah menanti kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline for Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr
