Apple kini selangkah lebih dekat membawa iPhone 16 ke pasar Indonesia. Setelah sempat tersendat karena urusan kepatuhan aturan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu akhirnya mengantongi 20 sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Bagi Apple, ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu penting agar lini produk terbarunya bisa kembali dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
20 Sertifikat TKDN Jadi Titik Balik
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa 20 sertifikat yang diterbitkan itu terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet. Seluruhnya telah disetujui oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Penerbitan sertifikat ini menandai perubahan arah setelah Apple sempat dikenai sanksi akibat pelanggaran ketentuan TKDN. Kini, perusahaan tersebut tampak menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, sebuah langkah yang membuka kembali jalur distribusi produknya di Indonesia.
Skema 3 dan Komitmen Investasi US$160 Juta
Dalam proses pemenuhan kewajiban, Apple memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028. Melalui skema ini, Apple menyatakan komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Opsi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memenuhi persyaratan pemerintah, sekaligus menunjukkan bahwa negosiasi yang berlangsung selama ini mulai menemui titik terang.
Namun, sertifikat TKDN belum menjadi akhir dari proses. Produk Apple masih harus mengantongi sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah itu, barulah perusahaan dapat melangkah ke tahap berikutnya untuk memperoleh TPP Impor dari Kemenperin.
iPhone 16 dan iPhone 16e Masuk Daftar
Di antara perangkat yang sudah mendapatkan sertifikasi TKDN terdapat iPhone 16 Series dan iPhone 16e. Kehadiran nama-nama tersebut di daftar sertifikat membuat peluang masuknya produk Apple ke pasar Indonesia semakin terbuka.
Perjalanan iPhone 16 sendiri tidak mulus. Seri ini sempat dilarang dijual karena belum memenuhi syarat TKDN. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Apple akhirnya memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah. Kondisi ini membuat kemungkinan pemasaran iPhone 16, termasuk sebelum Lebaran, kembali menguat.
Meski demikian, Apple tetap menempuh jalur skema ketiga dalam memenuhi ketentuan TKDN. Artinya, perusahaan masih bisa menjual ponsel impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia, berbeda dengan sejumlah produsen lain yang memilih memproduksi perangkat secara lokal.
Dengan 20 sertifikat TKDN di tangan, perhatian kini bergeser ke dua tahapan berikutnya: sertifikat postel dan TPP Impor. Di sanalah nasib iPhone 16 di Indonesia benar-benar ditentukan.





