Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial A ditangkap oleh polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara karena diduga menganiaya ibu kandungnya, berusia HS, di rumah korban di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Penganiayaan dipicu oleh kehilangan tabung gas 3 kilogram oleh korban saat hendak memasak. Pelaku tidak memberikan jawaban yang memuaskan saat ditanya oleh ibu kandungnya, lalu melampiaskan emosinya dengan mendorong serta melukai korban. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala, telinga kiri robek, dan luka lecet pada tangan kanan serta kepala sebelah kiri. Pelaku ditangkap setelah ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara. Selain dituduh melakukan penganiayaan, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkotika setelah menjalani tes urine. Saat ini, pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban menjalani perawatan medis di Puskesmas terdekat. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari undang-undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana.
Penemuan Shocking: Gadai Tabung LPG 3 Kg, Pria Aniaya Ibu Kinanungannya
