Analisis Putusan Banding Harvey Moeis: Diperberat 20 Tahun

by -13 Views

Pada tanggal 14 Februari 2025, Guru Besar Bidang Hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang memberatkan lebih dari vonis sebelumnya merupakan miscarriage of justice atau putusan yang tidak adil. Menurut Romli, terdapat beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Dia menyoroti bahwa uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak didukung oleh bukti yang sah. Menurut Romli, tidak ada bukti yang cukup terkait suap atau gratifikasi dalam kasus ini.

Selain itu, dakwaan tentang pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan. Romli menilai hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis tidak proporsional, dengan penjara yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun, dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Menurut Romli, dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak secara jelas diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Dia juga menyebut bahwa baik Harvey Moeis maupun Helena Lim tidak memiliki niat jahat yang perlu dihukum.

Romli juga menekankan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi. Menurut Pakar Bidang Studi Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono, kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih tepat menggunakan jalur perdata. Dia menyarankan agar upaya hukum lanjutan dilakukan melalui Mahkamah Agung dan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya disesuaikan dengan UU Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan secara adil dan berlandaskan hukum yang berlaku.