Pada Kamis, 13 Februari 2025, gugatan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapannya terhadap keputusan tersebut. Setyo menyatakan bahwa keputusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan argumen yang disampaikan tim hukum KPK. Menurutnya, putusan tersebut proporsional dan tepat berdasarkan dalil yang diajukan.
Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa selanjutnya, penanganan kasus akan kembali ke penyidik KPK. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dipandang sah oleh KPK dan proses penyidikan akan dilanjutkan. Pada pemeriksaan putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Keputusan tersebut didasarkan pada kaburnya permohonan dan ketidakjelasan dari pemohon.
Dengan demikian, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI periode 2019-2024 tetap berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun pihak Hasto mungkin merasa kecewa dengan putusan tersebut, namun hal ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat. Selanjutnya, penanganan kasus akan terus dilakukan oleh pihak berwenang dengan proporsionalitas dan keadilan yang ditegakkan.