Kebijakan Gubernur Aceh: Hapus Sistem Barcode di SPBU

by -12 Views

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumumkan kebijakan baru setelah dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian. Kebijakan tersebut adalah penghapusan sistem barcode untuk pengendara yang ingin mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di Aceh. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengatasi keresahan yang sering disampaikan oleh warga karena sistem barcode tersebut membuat orang kewalahan, bahkan ada yang sampai merasa frustasi. Dalam sambutannya setelah pelantikan, Muzakir Manaf menyatakan bahwa ia telah memutuskan untuk menghapus barcode di seluruh Aceh untuk mengatasi masalah yang sering muncul, seperti orang yang ingin membakar SPBU karena masalah barcode.

Penghapusan sistem barcode di SPBU Aceh ini merupakan langkah yang diambil untuk merespons aduan dari masyarakat dan diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses pengisian BBM subsidi di daerah tersebut. Sebelumnya, Aceh merupakan salah satu daerah pilot project penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi di Indonesia yang diinisiasi oleh Pertamina. Namun, mulai sekarang, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi di Aceh. Program ini sebelumnya dimaksudkan untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi serta mengurangi antrean di SPBU, namun banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan sistem barcode tersebut. Bagi kendaraan yang telah mendaftar, jatah pengisian BBM subsidi adalah sebanyak 120 liter per hari namun jika tidak menggunakan barcode, kendaraan tidak akan dilayani. Demikianlah keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh guna mengatasi masalah tersebut.