Dewan Pers: Membangun Kualitas Pers Nasional
Sebagai pilar demokrasi, peran pers dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat sangat penting. Kemerdekaan pers menjadi simbol dari kedaulatan rakyat yang didasari oleh prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki tujuan utama untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme di dunia jurnalistik Indonesia.
Fungsi Dewan Pers sangat beragam, mulai dari melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, hingga mengembangkan kode etik jurnalistik untuk menjamin profesionalisme wartawan. Selain itu, Dewan Pers juga berperan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan kode etik. Melalui berbagai fungsi dan tugasnya, Dewan Pers mampu menjaga komunikasi yang harmonis antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno. Seiring dengan perkembangan zaman, Dewan Pers kini telah berubah menjadi lembaga independen setelah reformasi orde baru pada tahun 1998. Hal ini terbukti dengan keberadaan Dewan Pers yang tidak lagi memiliki wakil dari pemerintah dan tidak adanya campur tangan pemerintah dalam institusi dan keanggotaan. Dewan Pers didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan Pers tetap menjaga independensi dan profesionalitas sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers. Dengan adanya Dewan Pers, diharapkan kualitas pers nasional dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.