Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Bahaya Ulangi Tragedi 2019

by -18 Views

Rabu, 5 Februari 2025 – 18:05 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, memberikan peringatan mengenai dampak revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Haidar, revisi tersebut berpotensi menyebabkan peristiwa demonstrasi seperti penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019.

Haidar menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk menghindari terulangnya tragedi 2019. Sebagai tahun pertama pemerintahannya, Presiden diharapkan dapat menjaga stabilitas tanpa gejolak yang tidak diinginkan.

Revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP seharusnya bertujuan untuk memperkuat akses, transparansi, dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, bukan untuk memperkuat kekuasaan satu pihak yang dapat merugikan integritas lembaga hukum. Meskipun asas dominus litis dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi penekanannya seharusnya tidak merugikan kepolisian dan kehakiman.

Haidar juga menjelaskan bahwa rencana revisi UU tersebut dapat menyebabkan jaksa merebut kewenangan kepolisian dan kehakiman, sebagai ambisi untuk menjadi lembaga super body. Perubahan ini bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi antara penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP.