Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengikuti kebijakan penghematan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Meskipun ada langkah penghematan anggaran, KPK menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam penanganan tindak pidana korupsi tahun 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa meskipun anggaran lebih efisien, tidak ada kendala dalam penindakan korupsi dan pengejaran para koruptor yang masih dalam daftar buron. Kinerja dan target KPK untuk tahun 2025 tetap tidak berubah.
Menanggapi pertanyaan tentang dampak efisiensi anggaran terhadap penanganan kasus korupsi dan pencarian buronan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa lembaga tersebut melakukan penghematan biaya dengan memangkas perjalanan dinas dan dana operasional. KPK akan fokus pada kegiatan online seperti pertemuan, pelatihan, dan sosialisasi untuk menghemat anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa penghematan biaya operasional dilakukan dengan mengurangi pencetakan dokumen melalui optimalisasi arsip digital. Semua langkah penghematan bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengganggu gaji pegawai di KPK. Presiden Prabowo Subianto telah memangkas anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Semua kegiatan penghematan ini diharapkan dapat dilakukan secara efisien dan sesuai prinsip good governance untuk mencegah potensi korupsi. Selain itu, KPK berkomitmen untuk tetap bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.