Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang remaja di Semarang, Jawa Tengah. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya telah ditangkap sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa dalam autopsi korban ditemukan luka memar di kepala, yang diduga sebagai penyebab kematian akibat pendarahan kepala. Motif dari pengeroyokan tersebut adalah tuduhan pencurian telepon genggam yang dilakukan korban terhadap salah satu pelaku. Para tersangka dihadapkan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian. Korban, berusia 18 tahun dengan inisial TM, meninggal dunia setelah dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025. Saat ini, polisi terus berupaya mengejar tiga pelaku lain yang masih buron.
“Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok di Semarang, 3 Orang Buron”
