3 Personel Polrestabes Medan Dipecat Terkait Kasus Aniaya Warga hingga Tewas

by -4 Views

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memberikan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42). Tiga dari tujuh personel tersebut dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, sedangkan empat personel lainnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa ketiga personel yang dipecat telah mengajukan banding dan harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sementara itu, putusan sidang KEPP diharapkan menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk tetap profesional serta berintegritas dalam menjalankan tugas. Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan sebelumnya juga menyoroti proses penangkapan Budianto Sitepu yang tidak dilengkapi administrasi penyidikan. Dengan demikian, tindakan keras terhadap pelanggaran etik dan disiplin di Polri menjadi komitmen yang ditegaskan untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum yang berlaku.