Pada Jumat, 31 Januari 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta. Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzan, menyatakan bahwa berkas tersebut diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa dengan inisial AA, RH, dan KLK. Arin menjelaskan bahwa berkas ini akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.
Setelah proses pemeriksaan berkas selesai, perkiraan waktu yang diperlukan adalah selama satu minggu. Kemudian, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan mengadili perkara tersebut setelah berkas diketahui lengkap dan memenuhi syarat formal serta materiil. Arin menegaskan bahwa persidangan akan diadakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan profesionalitas dan akuntabilitas yang sejajar dengan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Adapun penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, yang menewaskan bos rental mobil. Polisi berhasil menangkap penyewa mobil rental pada Jumat, 3 Januari 2025 di daerah Pandeglang, Banten. Pelaku penembakan, yang merupakan anggota TNI AL, juga telah ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), dengan inisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Semua perkembangan persidangan akan terus dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.